Pelatihan Scaffolding adalah program yang dirancang untuk memastikan bahwa para pekerja yang menangani scaffolding memiliki keahlian dalam menerapkan peraturan keselamatan kerja yang berlaku. Keahlian seorang Scaffolder harus selalu ditingkatkan melalui pelatihan scaffolding yang tepat. Melalui program pelatihan ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab, disiplin, serta pemahaman tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan utama dari keselamatan dan kesehatan kerja ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, sejahtera, dan bebas dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mengharuskan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, Griya Training bekerjasama dengan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan pelatihan K3 perancah (scaffolding).
TUJUAN PELATIHAN SCAFFOLDING
Pelatihan Scaffolding ini dirancang untuk memenuhi peraturan pemerintah, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk:
– Memahami fenomena petir secara lebih baik, terutama bagi individu dan industri.
– Memahami perilaku petir, karakteristiknya, dan sistem perlindungannya.
– Meningkatkan pengetahuan tentang sistem grounding dan semua aspeknya.
– Mengetahui dampak sistem grounding terhadap instalasi listrik jika terkena petir.
– Memahami spesifikasi dan pengenalan perlindungan petir serta grounding.
MATERI PELATIHAN SCAFFOLDING
Materi yang akan disampaikan dalam pelatihan ini mencakup:
– Peraturan dan perundangan K3 konstruksi bangunan: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menaker & Menteri Pekerjaan Umum No. 147/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi bangunan.
– Pengetahuan dasar tentang perancah.
– Jenis-jenis perancah.
– Standar dan pedoman teknis perancah.
– Supervisi dan pemeriksaan perancah.
– Penggunaan perancah yang aman.
– Dasar-dasar penilaian beban perancah.
– Potensi bahaya konstruksi perancah.
– Pemasangan dan pembongkaran perancah.
– Cara pencegahan kecelakaan kerja pada perancah.
– Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian).
– Praktik dan ujian.
DURASI PELATIHAN SCAFFOLDING
Pelatihan ini berlangsung selama 4 (empat) hari, dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
INSTRUKTUR PELATIHAN SCAFFOLDING
Pelatihan ini akan dibimbing oleh instruktur senior dari KEMNAKER RI dan instruktur yang kompeten serta berpengalaman di bidangnya.
SERTIFIKASI PELATIHAN SCAFFOLDING
Peserta yang lulus dari pelatihan ini akan menerima sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh KEMNAKER RI.