Sebagai bagian dari profesi yang terhormat, satpam di Indonesia harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan oleh Polri. Kode etik ini mencakup integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia. Satpam juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi, bersikap netral, dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan citra profesi mereka.