LATAR BELAKANG PELATIHAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI
Pelatihan Ahli K3 Umum adalah program dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) yang bertujuan untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan. Ahli K3 ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja.
Program pelatihan ini merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi individu atau tenaga teknis yang telah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3, dan memiliki minat untuk menjadi ahli K3 sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 beserta peraturan pelaksananya. Pelatihan ini berlangsung selama minimal 120 jam pelajaran atau 12 hari efektif.
Sertifikasi Ahli K3 Umum merupakan investasi penting bagi mereka yang ingin berkarir dalam profesi K3, karena sertifikasi ini diterima di berbagai industri dan bidang kerja.
TUJUAN PELATIHAN AHLI K3 UMUM
Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
– Menjelaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab seorang Ahli K3.
– Menjelaskan hak-hak pekerja dalam bidang K3.
– Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
– Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3).
– Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan.
– Menganalisis kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya, dan menyusun laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
– Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab, dan wewenang organisasi ini.
– Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional, dan internasional.
– Mengidentifikasi objek pengawasan K3.
– Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
– Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
– Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
MATERI PELATIHAN AHLI K3 UMUM
Berdasarkan Keputusan Dirjend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) RI No. KEP.69/PPK&K3/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum, berikut adalah silabus yang akan disampaikan selama 12 hari atau 120 jam pelajaran (JP):
– Kebijakan K3, UU No.1/1970
– Dasar-dasar K3
– P2K3
– K3 Penanggulangan Kebakaran
– Pengawasan K3 Listrik
– K3 Pesawat Uap
– K3 Bejana Tekan
– K3 Mekanik
– K3 Konstruksi Bangunan
– Pengawasan Kesehatan Kerja
– Pengawasan Lingkungan Kerja
– Sistem Manajemen K3 (SMK3)
– Audit SMK3
– Manajemen Risiko
– Analisa Kecelakaan
– Statistik dan Laporan Kecelakaan
– Praktik
– Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar
DURASI PELATIHAN AHLI K3 UMUM
Pelatihan ini dilaksanakan selama 12 hari dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
INSTRUKTUR PELATIHAN AHLI K3 UMUM
Pelatihan ini akan dibimbing oleh instruktur senior dari KEMNAKER RI dan instruktur yang kompeten serta berpengalaman di bidangnya.
SERTIFIKASI PELATIHAN AHLI K3 UMUM
Peserta yang lulus dari pelatihan ini akan menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh KEMNAKER RI, lisensi, serta kartu kewenangan yang juga dikeluarkan oleh KEMNAKER RI (bagi yang sudah bekerja).